BISNIS & KEUANGAN

Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan Januari 2026, Ini Rincian 13 Golongan Nonsubsidi dan Subsidi

Nuruddin Almai 277 hari yang lalu Dilihat 1,353 kali
Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik terbaru untuk bulan Januari 2026 sudah dipastikan tak mengalami kenaikan.

SURYA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku pada triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret.

Dalam kebijakan ini, tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan tarif listrik sebenarnya berpeluang berubah mengikuti dinamika ekonomi.

Namun, pemerintah memilih menahan tarif demi melindungi masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” ujar Tri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” tambahnya.

Tri juga menegaskan, secara keseluruhan terdapat 25 golongan pelanggan yang tarif listriknya tidak mengalami penyesuaian pada awal 2026.

Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Berubah

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta seluruh pelanggan subsidi.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

Selain itu, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik serta memastikan keberlanjutan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Mekanisme Penetapan Tarif dan Peran PLN

Tri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan.

Penetapan tersebut mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menugaskan PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional. PLN diminta terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan serta mengoptimalkan efisiensi operasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.

Rincian Tarif Listrik Berlaku per 1 Januari 2026

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:

Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Industri:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial:

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Rumah Tangga Subsidi:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan ketetapan ini, tarif listrik nasional dipastikan tetap stabil sepanjang triwulan I 2026, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Berita Lainnya